Perppu Ormas di Indonesia : SAH!

Selesai sudah. Pada tanggal ini, Rabu 12 Juli 2017 telah disahkan Perppu yg mengatur ormas di Indonesia. Jelas disana dikatakan bahwa ormas yg bertentangan dengan Pancasila dan yg tidak bervisi misi persatuan - kesatuan akan ditindak secara hukum.
Inilah yg telah lama ditunggu - tunggu masyarakat. Terlalu lama rasanya masyarakat dibuat gelisah galau merana oleh ormas - ormas seperti demikian. Sebelumnya masyarakat dan pemerintah dibuat tidak berdaya oleh karena tidak ada landasan hukum yg melarang ormas - ormas tsb untuk di stop langkahnya. Kini, masyarakat bisa sedikit lega. Pemerintah sudah punya instrumen yg kuat untuk menindak ormas yg dirasa bisa mengancam kedaulatan NKRI tercinta.

Kini, tinggal pengawasan serta penegakkan yg tegas dari seluruh unsur masyarakat agar Perppu ini bisa dijalankan dengan sebaik - baiknya. Dan tak lupa yg kalah penting nya adalah pendidikan. Mustahil bila hukum hanya ditegakkan tanpa adanya pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya persatuan dan kesatuan serta kecintaan terhadap NKRI ini. Semoga, masyarakat dan pemerintah bisa bersinergi untuk Indonesia yg lebih baik.

Dibawah adalah link resmi untuk mendownload Perppu tsb. Ditambah dengan link berita resmi atas terbitnya Perppu ini.

https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405560&task=detail&catid=2&Itemid=42&tahun=2017
(Link Unduhan Perppu No 2 Tahun 2017 dari Web Resmi Sekretariat Negara RI)

https://drive.google.com/file/d/0BzuhdTh8eZn2XzJDcE9UQ29oU0U/view?usp=drivesdk
(Link Unduhan Perppu No 2 Tahun 2017  tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN)
-------------------------------------------------------------
https://polkam.go.id/penjelasan-pemerintah-tentang-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-republik-indonesia-perppu-nomor-2-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-17-tahun-2013-tentang-organisasi-k/

http://setkab.go.id/inilah-perppu-no-22017-tentang-perubahan-uu-no-172013-tentang-organisasi-kemasyarakatan/

http://setkab.go.id/menko-polhukam-perppu-no-22017-tidak-bermaksud-mendiskreditkan-ormas-islam/

http://www.kemendagri.go.id/news/2017/07/12/pemerintah-segera-terbitkan-perppu-ormas

http:/www.metrotvnews.com/amp/lKYMaAAK-wiranto-perppu-diterbitkan-bukan-untuk-batasi-ormas

https://twitter.com/Metro_TV/status/885007201525526529

Sumber :

-Video Press Release Metro Tv oleh Menkopolhukam atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN )
-Website Resmi Kemenkopolhukam RI
-Website Resmi Sekretariat Kabinet RI
-Website Resmi Kemendagri
-Website Resmi Sekretariat Negara RI

2 comments:

  1. bahaya nya bila si ormas yang nyeleneh ini dibekengi sama politikus yang kuat, UUD 45 juga bakal dilawan sob ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang sudah mengarah kesana sob. Banyak simpatisan nya tidak menyadari bahwa langkah mereka telah ditunggangi oleh politikus busuk untuk kepentingan nya. Makanya, sebelum terlambat Pemerintah akhirnya mensahkan Perppu ini. Sebelumnya sudah banyak desakkan untuk cepat mensahkan nya, namun pemerintah mencari momen yg tepat agar menjaga situasi tetap kondusif.

      Delete